Berita Jembrana
Bentuk Peduli dan Saling Apresiasi, 127 ASN Purna Tugas, Sakit dan Meninggal Terima Santunan
Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan kepada 127 anggota Korpri Jembrana, bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno, kamis (2/6).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan kepada 127 anggota Korpri Jembrana, bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno, kamis 2 Juni 2022.
Santunan yang diserahkan meliputi santunan pensiun, rawat inap dan santunan dana kematian untuk periode I tahun 2022.
Bupati I Nengah Tamba mengatakan, santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi sesama anggota korpri kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini.
Hal ini juga bentuk apresiasi kepada para anggota Korpri yang telah bekerja dengan baik selama ini terhadap pembangunan Jembrana.
Selain itu dirinya juga minta kepada seluruh anggota Korpri baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Jembrana.
“Baik yang aktif maupun yang telah purna tugas tetap bersama - sama mengawal pembangunan Jembrana,” ucapnya Kamis 2 Mei 2022.
Baca juga: Cegah Kasus Gigitan Anjing Rabies Meluas, Petugas Terkait di Jembrana Lakukan Vaksinasi
Baca juga: Jadwal Kualifikasi Piala Asia 2023 & Ini Kata Shin Tae-yong Soal Peluang Timnas Indonesia di Grup A
Baca juga: Timnas Indonesia U-19 Pantas Diapresiasi Usai Kalahkan Ghana, Jaga Asa Ke Semifinal Toulon Cup 2022
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Korpri Jembrana I Made Budiasa dalam laporannya mengatakan, bahwa santunan Korpri yang diserahkan dananya berasal dari iuran anggota KORPRI melalui pemotongan gaji anggota tiap bulannya.
Hal ini berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus KORPRI Jembrana pada tanggal 17 Oktober 2014 tentang kewajiban dan hak anggota KORPRI, yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
“Santunan diserahkan kepada 127 orang anggota dengan nilai total santunan sejumlah Rp 171.000.000.
Rinciannya, 94 orang untuk penerima santunan pensiun, masing-masing mendapat Rp 1 juta.
Penerima Santunan rawat inap sebanyak 22 orang , masing-masing mendapat Rp 1 juta.
Serta santunan kematian sebesar Rp 5 juta yang diberikan kepada 11 orang ahli waris,” bebernya. (ang).