advetorial
KUOTA M-Paspor Ditambah, Peningkatan Kualitas Layanan Prima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Untuk itu, Kantor Imigrasi Denpasar mulai Senin depan tanggal 6 Juni 2022, menambah kuota M-Paspor menjadi 200 permohonan per harinya.
TRIBUN-BALI.COM - Seiring meningkatnya animo permohonan paspor, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan kuota M-Paspor.
Baca juga: Tips Membuat Paspor Agar Jadinya Lebih Cepat
Untuk itu, Kantor Imigrasi Denpasar mulai Senin depan tanggal 6 Juni 2022, menambah kuota M-Paspor menjadi 200 permohonan per harinya.

Hal ini merupakan wujud komitmen, peningkatan kualitas pelayanan Imigrasi kepada masyarakat.
Dan juga menindaklanjuti surat Plt. Dirjenim Nomor IMI.2-UM.01.01.4.1996, Tanggal 22 Januari 2022 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Mobile Paspor (M-Paspor) pada kantor imigrasi.
Selain itu, Sabtu 4 Juni 2022, dan 11 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka pelayanan paspor Simpatik.
Bertempat di Kantor Imigrasi Denpasar, dengan kuota walk-in, atau datang langsung sebanyak 75 permohonan yang dibuka pada pukul 08.00- 12.00 WITA.
Pelayanan ini bermaksud memberikan kesempatan, kepada pemohon yang belum mendapatkan kuota M-Paspor pada minggu lalu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, akan terus melakukan evaluasi dan melihat perkembangan.
Apabila animo permohonan paspor terus meningkat, tidak menutup kemungkinan kuota permohonan paspor akan ditingkatkan.
Baca juga: Ratusan PMI Tabanan sudah Terbang Ke Luar Negeri, Total 513 Orang Urus Rekom Paspor Tahun lalu
Kemudian untuk meningkatkan penyebaran pemerataan informasi.
Kanim Denpasar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penggunaan aplikasi M-Paspor.

Hal itu disampaikan oleh Kakanim, Tedy Riyandi, sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu dalam pelayanan paspor.
Khususnya terkait pemberitaan media saat ini, tentang berbagai kendala pelayanan paspor.
Bahwa pada saat berita tersebut diturunkan.
Sistem Informasi Keimigrasian sudah berjalan dengan baik, sehingga pemohon paspor sudah dapat melakukan pendaftaran M-Paspor. (adv)