Berita Jembrana
Gopoh-gopoh Lari Ke Pinggir Pantai, Ternyata Sahid Bawa Barang Tak Terduga Ini
Gopah-gopoh kabur dari kejaran petugas Polres Jembrana dan Brimob Pelabuhan Gilimanuk, Sahid, 31 tahun asal asal Dusun Manju Barat, Desa Paopalelao
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Tersangka dan barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian saat ditunjukkan ke awak media Sabtu 4 Juni 2022.
“Tersangka sendiri mendapat perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” beebrnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara 5 Juni 2022, Leo Mungkin Ada Perselisihan, Cancer Jagan Bicara Kasar
Tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milyar rupiah. (*)
Berita Terkait