Berita Denpasar

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali

Editor: Marianus Seran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dua terdakwa masing-masing mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut.

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 4 Juni 2022 dilansir dari Antara.com.

Baca juga: Penemuan Mayat Paruh Baya di Tebing Pecatu, Ini Kronologinya 

Ali mengatakan pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan dua terdakwa tersebut.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari 'panmud' (panitera muda) tipikor," tuturnya.

 

Keduanya didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Baca juga: Gopoh-gopoh Lari Ke Pinggir Pantai, Ternyata Sahid Bawa Barang Tak Terduga Ini

KPK menyebut Ni Putu Eka selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID tersebut.

Selain itu, I Dewa Nyoman juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved