Berita Denpasar
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali
Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.
KPK menduga Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai "fee" menggunakan sebutan "dana adat istiadat".
Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka sehingga diperoleh persetujuan.
KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan oleh Yaya dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" tersebut yang berkisar sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta.(*)