Berita Bali

Puluhan Ribu Warga Bali Bakal Menganggur, jika SE tentang Penghapusan Pegawai Non-ASN Berlaku

Puluhan ribu tenaga kontrak dan honorer di beberapa pemerintah daerah di Bali terancam tidak bekerja alias menganggur jika surat edaran (SE)

eka mita
Para guru dan staff TU di Klungkung yang berstatus tenaga kontrak dikumpulkan di Wantilan Pura Kentel Bumi, Selasa (31/5). Pegawai berstatus tenaga kontrak di Klungkung mulai resah, dengan wacana penghapusan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah dari pusat sampai ke daerah. 

Disinggung mengenai usulan formasi PNS dan PPPK ke pusat? Mantan Sekdis Dukcapil Tabanan ini mengalui sedang mengajukan telaah staf kepada pimpinan.

Sebab, pengusulan tersebut terkait langsung dengan APBD untuk gaji dan proses pengadaannya.

Dari Kabuaoten Badung dilaporkan, ada 9.552 pegawai non-ASN di Pemkab Badung, dengan rincian 9.529 merupakan tenaga kontrak dan 23 orang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendata kembali karena nagka 9.552 pegawai non-PNS tersebut merupakan data tahun 2021.

Pihaknya mengaku sudah mendapat Surat Edaran terkait penghapusan pegawai non-PNS.

"Kita sudah menerima surat tersebut,dan akan ditindaklanjuti," kata Wijaya. Namun Wijaya tidak mau berkomentar banyak perihal tersebut. Dia menyarankan konfirmasi ke Bupati Badung.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Made Suardita S.STP mengakui saat ini instansi terkait masih berkoordinasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Pemkab Badung tidak bisa langsung menghapus tenaga non-PNS. Hal itu karena jumlah pegawai non-PNS di Badung sangat banyak, dan masih sangat dibutuhkan.

Bahkan tercatat ada 9 ribu lebih pegawai non-PNS, termasuk tenaga pendidik seperti guru. Untuk menyikapi SE tersebut, Pemkab Badung akan koordinasi ke Pemprov atau pemerintah pusat.

BKD Provinsi Masih Mengkaji

SETELAH mendapatkan surat edaran dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Provinsi Bali mengkaji kebijakan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu komposisi atau jumlah PNS di Provinsi Bali.

"Jadi surat Menpan RB itu sedang kita kaji dalam artian kita ingin melihat dulu dari komposisi PNS kita karena jangan sampai nanti menganggu pelayanan kita terhadap masyarakat. Disamping itu antara jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada tidak imbang," kata dia, Jumat 3 Juni 2022.

Ia mengatakan, rata-rata PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar 700 orang. Namun biasanya formasi PNS yang diizinkan untuk direkrut kira-kira 600 orang. Dan kondisi tersebut membuat beberapa instansi kekurangan pegawai.

"Kita akan mengkaji kebutuhan riil antara pegawai berdasarkan analisis beban kerja ABK-nya dan kita sesuaikan pegawai apa yang kita butuhkan. Takutnya nanti kita kekurangan karena pegawai kita terus menurun," tambahnya.

Sementara jumlah tenaga honorer se-Bali berjumlah kumulatif setelah guru SD, SMP hingga SMA/K juga gabung ke Provinsi Bali. Sehingga jumlah tenaga honorer di Bali rata-rata 5.000 lebih. Penggabungan honorer itu sudah lama berlangsung sebelum kepemimpinan Gubernur Bali saat ini Wayan Koster.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved