Berita Jembrana
Resahkan Warga di Jembrana, Pelaku Begal Paha di Jembrana Diringkus Petugas Kepolisian
Salah satu tersangka peremasan paha atau begal paha di Jembrana akhirnya ditangkap. Namun, tersangka bukan merupakan pelaku di tempat lain yang cukup
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
Akhirnya!!! Pelaku Begal Paha Diringkus, Begini Penampakannya
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Salah satu tersangka peremasan paha atau begal paha di Jembrana akhirnya ditangkap.
Namun, tersangka bukan merupakan pelaku di tempat lain yang cukup meresahkan.
Sejauh ini, ada tiga kejadian begal paha hingga bagian vital lainnya, yang diakui oleh para korban yang rata-rata perempuan.
Pertama di Perancak dan dua lainnya di Tembles Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo.
Tersangka yang mampu ditangkap Satreskrim Polres Jembrana ini sendiri ialah I Putu Yudi Setiawan, warga Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamanatan Negara, Jembrana, Bali.
Baca juga: Bye Jerawat! Wajah Dijamin Auto Mulus dengan Masker Daun Kelor, Begini Caranya!
Baca juga: ALASAN Greysia Polii Putuskan Pensiun hingga Absen di Indoneisa Masters 2022: Demi Apriyani/Fadia?
Baca juga: Gelandang Persib Bandung Dedi Kusnandar Tinggalkan Momen ini, Pra Musim Maung Bandung vs Bali United
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wita.
Tersangka cabul atau pelecehan seksual itu melakukan perbuatannya kepada korban, UDS, 25 tahun warga Desa Banyubiru Kecamatan Negara.
Kejadian peremasan paha dilakukan tersangka pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wita, di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, depan Apotik Purna Desa Kaliakah, Kecamatan Negaea, Jembrana.
“Tersangka berhasil kami tangkap usai pulang dari Denpasar. Dan mengakui perbuatannya,” ucapnya Sabtu 4 Juni 2022.
Dijelaskan Kapolres, bahwa awlanya sekira pukul 19.15 Wita, korban berangkat dari rumah di Banjar Airnakan menuju Kota, toko Rahayu, saat tiba di TKP korban di pepet dari sisi kanan belakang oleh tersangka.
Tersangka selanjutnya, memegang paha kanan korban, dengan tangan kiri, dan setelah itu tersangka melaju ke arah timur. Korban sempat meneriaki, tersangka dengan kata kasar karena spontan kaget dengan aksi tersangka.
“Korban sempat mengejar hingga di depan toko cepat saji di Jalan Ngurah Rai. Tapi kemudian kehilangan jejak, dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke SPKT Polres Jembrana,” ungkapnya.
Atas laporan korban, sambung Dewa Juliana, pihaknya untuk kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan Korban dengan ciri ciri yang diingat oleh korban, akhirnya pada Jumat 3 Juni 2022 kemarin, pihaknya berhasil menangkap tersangka saat kembali dari Denpasar.