Letkol AS Digerebek Tim Puspom, 3 Bulan Disersi dari Mabes TNI AL, Ada Wanita dan Anak Kecil
Letkol AS diringkus Puspom TNI saat bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain di sebuah perumahan di Semarang.
TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG - Tim gabungan Puspom TNI meringkus perwira menengah TNI AL, Letkol AS di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Letkol AS sudah 3 bulan disersi dari tugasnya.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan.
"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," jelasnya.
Fuad mengatakan AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
"Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Di dalam rumah tersebut, AS bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH.
"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.
Menurut Fuad, AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.
Fuad mengungkapkan sebelum pelarian AS berakhir di Kabupaten Semarang, dia berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.
Dia mengatakan Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.
Coreng Citra TNI AL
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono ikut angkat bicara soal Letkol AS yang disersi 3 bulan.
KSAL menegaskan, Letkol AS, prajurit perwira menengah TNI AL telah merugikan citra institusi matra laut karena tindakannya yang melakukan desersi selama tiga bulan.
Untuk itu, Yudo memastikan akan memproses hukum Letkol AS.
“(Perbuatan Letkol AS) melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dalam penanganan desersi tersebut, Yudo menjelaskan, hukuman yang bisa dikenakan Letkol AS berupa pidana dan pemecatan.
Nantinya, penerapan hukuman pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.
Sementara, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.
Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.
Di sisi lain, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang bersalah.
“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” terang eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.
Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.
“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/162710178/bolos-3-bulan-letkol-as-digerebek-tim-puspom-tni-di-kabupaten-semarang