Berita Badung
Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Berakhir Restorative Justice
Kasus pencurian handphone di toilet terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berakhir damai.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ragil Armando
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Kasus pencurian handphone di toilet terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tanggal 3 Juni 2022 lalu dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online Mubinoto Amy als MA (40) asal Jakarta Barat berakhir damai melalui Restorative Justice.
Penyelesaian kasus secara damai melalui Restorative Justice ini antara pihak tersangka MA, dengan korban Roger Paulus Silalahi (72) yang ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermaterai Rp 10 ribu dilakukan pada hari Sabtu 11 Juni 2022.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Supendodi, seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengatakan sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan antara keduanya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: Vespa Terbakar di Denpasar, Diduga Mengalami Gangguan di Bagian Mesin
“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan Laporan /pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian 2 iphone sesuai dengan Laporan Polisi nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022,” ujar Iptu Supendodi.
Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut di proses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporannya.
Baca juga: 4 Kasus Positif Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Warga Diminta Tidak Panik
“Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari atas kesalahannya dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,”imbuh Iptu Supendodi.
Lebih lanjut Iptu Supendodi menyampaikan dari pihak pelaku saat membuat surat pernyataan mengatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai konvensasi atas kerusakan handphone dan data pribadinya yang hilang.
Baca juga: Artis Soraya Larasati Ikuti Nusantarides Gowes Belah Pulau Bali
“Disamping memberikan konvensasi pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya di kemudian hari,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Supendodi.
Atas dasar itulah, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku, dan saat itu pula ia di keluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa menghirup udara bebas.
Baca juga: Terobosan Brilian Kementerian BUMN, Promosi Budaya & Wisata Lewat Festival Kebudayaan di Airport
Seperti diketahui penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia, Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif. (*)