Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Lakukan Sidang Perdana Besok
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Sidangnya Offline. (Eka Wiryastuti) Hadir," tulisnya saat dikonfirmasi.
Nantinya dalam sidang, tersangka Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara.
Lima pengacara yang ditunjuk sebagai tim penasihat hukum adalah I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.
Ditanya persiapan, Gede Wija mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.
"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Propinsi Bali."
"Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.
Diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.
Eka Wiryastuti yang merupakan putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.
Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.