Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Lakukan Sidang Perdana Besok
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.
Di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti juga menjalani sidang perdana.
Keduanya akan menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan Digelar Offline, Eka Wiryastuti Akan Dihadirkan di Sidang
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Sidang akan digelar secara offline atau luring atau tatap muka.
Demikian disampaikan humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa.
Pun pihak pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara offline.
"Panggilan sidangnya offline. Kita lihat besok," tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Tribun Bali, Senin, 13 Juni 2022.
Baca juga: 150 Seniman Tabanan akan “Unjuk Gigi” di PKB 44 2022
Mengenai pengamanan, jika sidang digelar secara offline, Astawa menyebut sementara waktu tidak melibatkan aparat keamanan, seperti kepolisian.
Pihaknya juga menegaskan, sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa.
"Sementara masih pengamanan internal. Kita lihat besok dulu," jawabnya.
Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Sedangkan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
Terpisah, koordinator tim penasihat hukum tersangka Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma saat dihubungi juga mengatakan sidang akan digelar offline.
Dengan demikian kliennya pun akan dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.