Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Lakukan Sidang Perdana Besok

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Ni Nengah Saliani dan I Gede Wija Kusuma usai melakukan register surat kuasa di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.

Di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti juga menjalani sidang perdana

Keduanya akan menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan Digelar Offline, Eka Wiryastuti Akan Dihadirkan di Sidang

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Sidang akan digelar secara offline atau luring atau tatap muka.

Demikian disampaikan humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa.

Pun pihak pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara offline

"Panggilan sidangnya offline. Kita lihat besok," tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Tribun Bali, Senin, 13 Juni 2022.

Baca juga: 150 Seniman Tabanan akan “Unjuk Gigi” di PKB 44 2022 

Mengenai pengamanan, jika sidang digelar secara offline, Astawa menyebut sementara waktu tidak melibatkan aparat keamanan, seperti kepolisian.

Pihaknya juga menegaskan, sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa.

"Sementara masih pengamanan internal. Kita lihat besok dulu," jawabnya. 

Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis.

Sedangkan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson. 

Terpisah, koordinator tim penasihat hukum tersangka Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma saat dihubungi juga mengatakan sidang akan digelar offline.

Dengan demikian kliennya pun akan dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved