Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan Digelar Offline, Eka Wiryastuti Akan Dihadirkan di Sidang
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 20
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Ni Nengah Saliani dan I Gede Wija Kusuma usai melakukan register surat kuasa di PN Denpasar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022 besok.
Juga di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Kedua tersangka akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Sidang sendiri direncanakan akan digelar secara offline atau luring.
Baca juga: Lima Pengacara Dampingi Eka Wiryastuti, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Selasa 14 Juni 2022
Dengan digelar secara offline, tersangka Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja akan dihadirkan oleh jaksa penuntut KPK di persidangan.
Terkait sidang yang akan digelar secara offline disampaikan humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa.
Putra Astawa mengatakan, bahwa pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara langsung (offline).
"Panggilan sidangnya offline. Kita lihat besok," tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Tribun Bali, Senin, 13 Juni 2022.
Baca juga: Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar
Mengenai pengamanan, jika sidang digelar secara offline, Astawa menyebut sementara waktu tidak melibatkan aparat keamanan, seperti kepolisian.
Pihaknya juga menegaskan, sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa.
"Sementara masih pengamanan internal. Kita lihat besok dulu," jawabnya.
Terpisah, koordinator tim penasihat hukum tersangka Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma saat dihubungi juga mengatakan sidang akan digelar offline.
Dengan demikian kliennya pun akan dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Sidangnya offline. (Eka Wiryastuti) Hadir," tulisnya saat dikonfirmasi.
Nantinya dalam sidang, Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara. Lima pengacara yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum adalah I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.
Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Sedangkan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson. (*)