Berita Badung

Ini Pelanggaran yang Ditindak Tegas Polres Badung Pada Operasi Patuh Agung 2022

Polres Badung akan menggelar Operasi Patuh Agung 2022 selama 14 hari ke depan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Badung saat mengecek kendaraan dinas saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2022 di Terminal Mengwi pada Senin 13 Juni 2022 - Ini Pelanggaran yang Ditindak Tegas Polres Badung Pada Operasi Patuh Agung 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polres Badung akan menggelar Operasi Patuh Agung 2022 selama 14 hari ke depan.

Operasi yang digelar itu pun akan menindak tegas semua pelanggaran berlalulintas.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang ditindak tegas, seperti pelanggaran pada melebihi batas kecepatan, pengendara yang kedapatan dalam pengaruh alkohol, termasuk juga membahayakan keselamatan jalan lainnya.

"Pelanggaran ini sudah jelas membahayakan diri sendiri dan membahayakan pengendara lain," kata Leo Dedy Defretes saat ditemui pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara ke-76, Senin 13 Juni 2022.

Baca juga: Selama Operasi Patuh Agung 2021, Satlantas Polres Badung Lakukan 875 Patroli

Selain dua pelanggaran tersebut, adapun pelanggaran yang lain seperti pengendara roda dua yang melawan arus, mengingat sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Selain itu, pelanggaran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, namun belum memiliki SIM.

Begitu juga bagi pengendara roda empat yang tidak menggunakan seat belt dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

"Jadi cara penindakan akan dilakukan secara preventif, represif dan edukatif, termasuk penegakan hukum yang humanis. Tentu mengedepankan teguran yang humanis pula," jelasnya.

Pada Operasi Patuh Agung yang akan dilaksanakan, pihaknya sangat mengharapkan masyarakat taat dengan peraturan maupun rambu lalulintas.

Pasalnya jika melanggar, sanksi tilang bisa saja dilakukan.

"Tentu semua ini untuk menekan angka kecelakaan yang ada di wilayah hukum Polres Badung. Mengingat, beberapa hari terakhir terus terjadi kecelakaan," katanya.

Disinggung mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang banyak di Badung mengendarai sepeda motor, orang nomor satu di Polres Badung itu mengaku akan tetap melakukan edukasi.

Bahkan ke depan akan dilakukan penyebaran dan pemasangan spanduk, Leaflet, Stiker, Billboard dan lain-lain agar WNA tersebut memahami.

"Jadi baliho ini akan kita pasang pada titik-titik rawan macet dan simpang-simpang jalan di Badung," tegasnya sembari mengatakan, kita juga akan siagakan personil pada beberapa simpang jalan.

Menurutnya daerah yang rawan kemacetan di Kabupaten Badung adalah wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi.

Pasalnya daerah tersebut merupakan daerah tujuan wisata, sehingga jumlah penduduk atau pengendara juga meningkat.

"Jadi wilayah yang rawan, Pererenan, Canggu, Berawa, Kerobokan dan yang lainnya," imbuh Kapolres.

Untuk diketahui, pengendara yang melanggar lalulintas di wilayah hukum Polres Badung akan ditindak tegas selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Operasi Patuh Agung Digelar 14 Hari, Polres Tabanan Fokus Tangani Kasus Covid-19 & Atensi Balap Liar

Hal itu terungkap saat Kapolres Badung memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2022 dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang hari Bhayangkara ke-76 pada Senin 13 Juni 2022.

Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung itu melibatkan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, TNI, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan.

Selain menyiapkan personil, semua kendaraan dari unit lantas juga dilakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan operasi. (*).

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved