Berita Nasional

Polisi Larang Pengendara Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas Polri Paparkan Alasan Ini

Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin

Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali
ILUSTRASI - Polisi akan memperingatkan pengedara jika kedapatan mengenakan sandal jepit saat berkendara. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau kepada setiap pengendara memerhatikan keselamatan diri. 

Ia mengingatkan dampak yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika tak menaati dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Sebab kecelakaan terjadi mayoritas karena faktor manusia baru kendaraan.

"Kalau sudah meninggal di situ ada yatim, di situ ada janda mohon maaf atau mungkin itu ada duda, kalau sekali lagi yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga," kata Firman.

"Jadi kepatuhan itu harus dibangun, saat ini harus muncul harus bersama-sama kita bangun melalui kesadaran," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-36 Juni 2022.

Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAS, Jangan Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Sepeda Motor, Polisi akan Lakukan Ini ke Pengendara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved