Berita Bali

PPDB di Denpasar Bali Dimulai 20 Juni, Catat Ini yang Perlu Diketahui Lagi

Proses pendaftaran PPDB tahun ini dilaksanakan di sekolah. PPDB diawali pendataan mulai 10 hingga 17 Juni 2022.

Penulis: Putu Supartika | Editor: I Putu Darmendra
Pixabay/ tjevans
ilustrasi ujian sekolah PPDB. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP di Kota Denpasar secara online (daring) akan dimulai 20 Juni 2022. 

Sementara jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 5 persen dan prestasi non-akademik 16 persen.

Untuk jalur prestasi non-akademik kembali dibagi menjadi prestasi non-akademik Utsawa Dharma Gita atau Lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (5 persen), seni (4 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen).

Seleksi jalur zonasi bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari titik koordinat rumah calon siswa dengan sekolah.

Wiratama mengatakan, akan sangat ketat melakukan verifikasi pada jalur zonasi bina lingkungan. Jika ditemukan adanya kecurangan akan digugurkan.

Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa ber-KK Denpasar yang bersekolah di luar Denpasar wajib menyertakan nilai 5 semester yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya.

Wiratama mengatakan, total rombongan belajar (Rombel) ke-15 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 133 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.320 siswa. Dengan jumlah sebaran kuota siswa yakni zonasi umum 2.600 orang, 425 dampak Covid-19, dan 639 bina lingkungan.

Jalur afirmasi sebanyak 266 orang. Untuk jalur prestasi akademik 266 orang, Utsawa Dharma Gita atau Bulan Bahasa Bali 104 siswa, olahraga 266 siswa, seni 214 siswa, dan Pesta Kesenian Bali 266 siswa. Sementara perpindahan tugas orangtua atau wali sebanyak 214 siswa.

Baca juga: PPDB SMA/SMK Negeri Mulai 22 Juni, Pemprov Bali Siapkan Rp 18,3 Miliar untuk Siswa Miskin

Untuk diketahui, total rombongan belajar (Rombel) di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa.

Dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa. Rinciannya, untuk Denpasar Timur 56 rombel dengan daya tampung 1.792 siswa, Denpasar Selatan 78 rombel (2.496 siswa). Denpasar Barat 80 rombel (2.560) dan Denpasar Utara 82 rombel (2.624 siswa).

Untuk siswa yang tamat SD 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non-Denpasar.

Sementara daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar 5.320 siswa, sehingga 8.431 siswa bersekolah di SMP swasta.

Ia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved