Berita Bali
Sidang Dugaan Suap Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti: Sehat Dong, Semangat. Doain Ya
Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Ia datang diantar mobil tahanan. Eka langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.
Eka Wiryastuti dikawal petugas kepolisian dari Polda Bali. Ia datang diantar mobil tahanan.
Eka yang tampak mengenakan rompi tahanan langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan.
"Sehat dong. Semangat. Doain ya," ucapnya dari balik jeruji besi tahanan Tipikor Denpasar.
Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Selain itu juga dijadwalkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen
Baca juga: Lima Pengacara Dampingi Eka Wiryastuti, Sidang Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Selasa 14 Juni 2022
Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara offline.
Astawa mengatakan, pengamanan sidang melibatkan kepolisian.
Sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. "Sementara masih pengamanan internal," jawabnya.
Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Sedangkan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma mengatakan, dengan sidang offline, kliennya dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Sidangnya Offline. (Eka Wiryastuti) Hadir," tulisnya saat dikonfirmasi.
Eka Wiryastuti didampingi lima pengacara, yakni I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
Gede Wija mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.
"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Propinsi Bali.
Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda. Eka Wiryastuti yang merupakan putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.
Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan di Bali usai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja. Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.
Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.
Dalam perkara ini, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)