Berita Bali

Kasus LPD di Bali Rumit, Satu per Satu Kebobrokan Terungkap. Ini Langkah Pemerintah

Kalau LPD bermasalah, ada sanksi yang tertuang dalam Perda. Namun jika sudah masuk ke ranah pidana, tentu akan diberikan saksi berat sesuai perbuatan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha. Masalah pengelolaan keuangan LPD bermunculan seiring dampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Satu per satu kebobrokan LPD terungkap. Sejumlah pengurus LPD bahkan terjerat kasus korupsi. 

TRIBUN-BALI.COM - Banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali bermasalah seiring krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19 yang melanda.

Satu per satu kebobrokan LPD terungkap. Sejumlah pengurus LPD terjerat kasus korupsi.

Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) kembali menggencarkan pengawasan dan pembinaan LPD.

Disbud berupaya melakukan mediasi untuk mencari solusi atas masalah hukum yang tengah dihadapi.

"Kami sudah melakukan mediasi, tapi memang permasalahan yang terjadi agak rumit.

Karena sudah ditangani pihak berwajib, kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyelesaikan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Selasa 14 Juni 2022.

Sudarwitha mengatakan, pengawasan dan pembinaan yang dimaksud untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dan tekanan terhadap LPD.

"Pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan bersifat arahan dan imbauan. Sesuai kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Perda LPD," ucapnya.

Mantan Camat Petang ini mengatakan, keberadaan LPD di Bali khususnya Badung telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Kalau LPD bermasalah, maka sanksi yang dikenakan juga telah tertuang dalam Perda tersebut.

Dalam Perda tertuang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Apabila prajuru (pengurus) LPD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.

"Jadi dalam Perda LPD sudah jelas hak dan kewajiban pengurus LPD, apabila melanggar ada sanksinya.

Namun jika sudah masuk ke ranah pidana, tentu akan diberikan saksi berat sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku" tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved