Berita Bali

Korban Memaafkan, Darmawan Curi Laptop untuk Obati Anaknya yang Derita Pendarahan Kepala 

Saat ini, anaknya yang berusia empat tahun delapan bulan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Wayan Eri Gunarta
Proses peradilan restoratif di Rumah Restorative Justice Genah Adhayaksa, Kantor Lurah Ubud, Kamis 16 Juni 2022. 

"Saat ini kita kembalikan ke semula. Pihak korban pun meminta agar kasus ini diselesaikan. Jadi saat ini kami lakukan restoratif justis," ujarnya.

Istri pelaku, Dewa Ayu menangis dengan kebaikan yang dberikan pada keluarganya. Ia membenarkan suaminya mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.

Baca juga: Restorative Justice ke-2, Dwi Antara Bebas Usai Curi Aki

Ia tidak mengetahui suaminya mencuri. "Saya sangat bersyukur suami saya dibebaskan. Saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Dia mengungkapkan, anaknya yang sakit dan membutuhkan biaya itu, masih berusia 4 tahun delapan bulan. Dia menglami pendarahan di kepala karena jatuh.

Kepala TK Jambe Kumara, Desak Putu Wahyuni mengatakan, ia memaafkan tindakan Darmawan,

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Kami sudah memaafkan yang bersangkutan, semoga tidak terulang kembali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved