Berita Karangasem
Over Kapasitas, Pembuangan Sampah ke TPA Butus Karangasem Dibatasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem membatasi pembuangan sampah ke Tempat Proses Akhir Sampah (TPA) Butus
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI. COM, AMLAPURA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem membatasi pembuangan sampah ke Tempat Proses Akhir Sampah (TPA) Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali.
Pembatasan dilakukan lantaran kondisi TPA sudah over kapasitas.
Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari mengungkapkan, pembatasan pembuangan sampah ke TPA Butus sesuai surat bupati yang ditandatangani per 10 Mei.
Di mana, setiap desa dilarang membuang sampah campuran di TPA Butus.
Baca juga: TPST Denpasar Belum Dibangun, DLHK Ambil Ancang-Ancang Minta Perpanjangan ke TPA Suwung
Dinas hanya bolehkan membuang sampah residu.
"Kalau sampah organik bisa dikelola di rumah tangga. Bisa dijadikan kompos, dan lainnya. Untuk sampah non-organik, seperti botol plastik bisa dijual ke pemulung. Sedangkan untuk sampah residu baru dibolehkan dibuang ke TPA Butus,"ungkap Nyoman Tari, Rabu 15 Juni 2022.
Seandainya ada desa yang membuang sampah campuran ke TPA otomatis akan dikembalikan, dan tak dibolehkan membuang sampahnya.
Ada 10 Desa yang membuang sampah. Satu diantaranya Desa Sengkidu, Bugbug, Budakeling, Bebandem, Pertima, Abang.
"Karena dari 10 Desa itu, sampah yang dibawa sekitar 40-50 meter kubik per harinya. Makanya kita minta masyarakat untuk memilah sampahnya. Surat terkait pembatasan pembuangan sampah sudah dilayangkan ke Camat dan Desa,"kata Tari, mantan Kepala BKD Kabupaten Karangasem
Pejabat asal Kecamatan Kubu mengatakan, sampah ini menjadi prmasalahan urgent.
Tumpukan sampah di TPA sudah menggunung, dan volume sampah terus meningkat tiap hari.
Petugas memprediksi, TPA Butus haanya mampu menampung untuk beberapa bulan.
Setelah itu sudah overload.
Pemerintah Daerah (Pemda) berharap warga di Karangasem mengelola sampah basis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor. 47 Th. 2019.
Satu diantaranya memilah sampah organik atau non-organik, sehingga volume sampah bisa diminimalisir.
Desa di Karangasem juga diminta membuat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), tapi tak maksimal.
Alasannya tak dibangun karena terkendala lahan.
"Dari 78 Desa, yang baru bangun TPST hanya 16 Desa. Itupun beberapa Desa tidak maksimal pengelolaannya,"imbuh Tari.
Pihaknya berharap warga ikut bersinergi dalam memerangi sampah di Karangasem, Bali.
Sehingga volume sampah tidak menumpuk di TPA.
Baca juga: TPA Suwung Macet Sejak 2 Minggu, Pengangkutan Sampah di Denpasar Terkendala
Sekarang pemerintah hanya melayani pengangkutan sampah sekitar Kota Amlapura.
Sedangkan untuk daerah lain diserahkan ke setiap Desa.
Untuk diketahui, kiriman sampah dari Kota Amlapura dan sekitarnya mencapai 40-50 ton per hari.
TPA Butus kondisinya sudah memprihatinkan.
Volume sampah di TPA Butus diperkirakan hampir mencapai 90 persen, mendekati overload.
Untuk kiriman sampahnya lumayan tinggi.(*).
Kumpulan Artikel Karangasem