Berita Tabanan
Pemkab Tabanan Gelontorkan Rp 1,6 M untuk Partai Politik, Dana Banpol 2022 Tak ada Perubahan
Pemkab Tabanan Gelontorkan Rp 1,6 M untuk Partai Politik, Dana Banpol 2022 Tak ada Perubahan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan menggelontorkan sedikitnya Rp 1,6 Miliar untuk dana bantuan partai politik (Banpol) pada 2022 ini.
Bantuan sendiri tidak mengalami penambahan dikarenakan kondisi keuangan daerah yang cukup minim.
Di sisi lain, sejumlah elit politik sudah meminta atau mengusulkan untuk penambahan banpol tersebut.
Baca juga: KETUT DARMAWAN Dibebaskan, Kisah Maling Laptop Demi Pengobatan Anak, Korban Minta Kasus Dihentikan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan I Wayan Sarba menyatakan, bahwa Banpol atau bantuan untuk parpol sendiri ialah sekitar Rp 5000 per suara.
Dan bantuan didominasi oleh Partai PDI Perjuangan yang memang memiliki suara terbesar di Tabanan.
Sedangkan sisanya, ialah untuk Partai Golkar Demokrat. Banpol sendiri dikeluarkan setiap tahun, dari APBD, dan nialainya sama pada setiap tahunnya, kecuali saat pemilu mengalami perubahan suara.
“Sempat ingin naik, tapi memang tidak dapat karena memang kondisi Tabanan masih seperti ini.
Bantuan parpol, untuk ukuran Bali terbilang masih standar. Total 1,6 Miliar per tahun,” ucapnya Kamis 16 Juni 2022.
Baca juga: Dukungan Kuat Komunitas Intelektual Diharapkan Menjadi Warisan Presidensi G20 Indonesia untuk Dunia
Menurut dia, bahwa Banpol untuk parpol ini untuk standarisasi sendiri terbilang tinggi dibanding daerah lain yang masih a da di bawah Tabanan.
Terkait dengan setiap usulan dari parpol, itu nantinya memang bantuan tetap harus diketahui untuk apa penggunaan dan diverifikasi, baru bisa dicairkan.
“Karena bantuan tetap akan diperiksa BPK,” Jelasnya.
Dengan adanya bantuan hingga ratusan atau miliaran rupiah didapatkan oleh partai-partai di tingkat kabupaten yang memperoleh kursi di DPRD Tabanan, maka pihaknya meminta supaya peruntukan dan penggunaan Banpol ini lebih jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pihaknya selalu melakukan verifikasi lebih dulu saat usulan Banpol.
Apabila tidak sesuai dengan aturan main dalam Undang-undang pihaknya minta untuk dilakukan perbaikan.
"Harus jelas peruntukan karena memang tidak dapat main-main untuk Banpol,” bebernya. (*)