Berita Denpasar
Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN Kota Denpasar, Tim Hukum Riza Sebut Ada Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Di persidangan juga terungkap bahwa perbuatan terdakwa akibat lemahnya pengawasan di perusahaan serta kurangnya pengawasan oleh pimpinan," terang pengacara dari Kahyangan Law Office ini.
Terkait dakwaan, Angga Pratama menyebut pasal yang tepat untuk terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor. Bukan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirinya tak menampik kliennya bersalah. Hal itu sudah diakui terdakwa. Selama sidang terdakwa berterus terang dan tidak berbelit.
"Sehingga kami minta keringanan hukuman, karena terdakwa tulang punggung keluarga, dan masih muda sehingga masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melayangkan tuntutan pidana selama empat tahun dan dua bulan terhadap terdakwa Riza.
Juga pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Riza dikenakan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp291 juta subsidair sembilan bulan penjara. Namun terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp220 juta.
Itu diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara. (*)