Berita Klungkung

Pegawai Honorer Kementerian Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba, dari 4 TKP berbeda.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sat Narkoba Polres Klungkung, Jumat 17 Juni 2022 mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba, dari 4 TKP berbeda, salah satunya pegawai honorer kementerian yang ditugaskan di salah satu intansi di Klungkung. 

Lalu di Desa Sakti, Nusa Penida ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram. 

" Dari 7 tersangka, kami amankan sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram," jelas Dhanuardana.

Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (*)

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved