Berita Klungkung
MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba. Dari 4 TKP berbeda. Gede dan Komang terancam hukuman.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba.
Dari 4 TKP berbeda.
Seorang tersangka diketahui pagwai honorer di kementerian.
Dan ia ditanggakap seusai mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Pegawai Honorer Kementerian Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Baca juga: Kajari Bangli Harap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Masuk Dalam Aturan Adat

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, menjelaskan bahwa 7 tersangka kasus narkoba ini ditangkap dalam rentang waktu bulan Mei.
Sampai pertengan Juni 2022.
Seorang dari tersangka, diketahui sebagai pegawai honorer kementerian.
Yang ditugaskan di salah satu intansi di Klungkung.
"Tersangka yang berstatus tenaga honorer berinisial IKAA.
Ia ditangkap di salah satu rumah di Kacamatan Dawan," ujar Made Dhanuardana.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, Ketut Wiwin Wirahadi.
Serta Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Jumat (17/6/2022).
IKAA (komang) ditangkap bersama temannya, INFD seusai menggunakan narkoba di rumah tersangka berinisial IGAG (gede) yang ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga: OKNUM PNS di Buleleng Terbukti Gunakan Narkoba, Tak Dipecat Hanya Dikenakan Rehab
Baca juga: Pegawai Honorer Kementerian Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

"Jadi awalnya kami menangkap pelaku narkoba berinisial IGAG.
Dari pendalaman, kamar IGAG ini sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Lalu kami lakukan penggeledahan, kami temukan tersangka IKAA dan IFND diduga usai konsumsi narkoba.
Dari kedua tersangka, kami amankan sabu dengan berat bersih 0,02 gram," ujar Dhanuardana.
Sebelumnya tersangka IGAG, ditangkap di sebuah gubuk di Desa Paksebali, Klungkung.
Bersama IWW yang merupakan seorang resedivis narkoba.
Keduanya telah lama menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Klungkung.
Mereka ditangkap saat sedang mengambil paket narkoba, di sebuah gubuk di Dusun Kanginan, Desa Paksebali.
"Dari tersangka IGAG dan IWW, kami amankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram," jelasnya.

Sementara pelaku lainnya di tangkap dalam waktu dam tempat berbeda.
Pertama tersangka GBA dan IWPM, ditangkap di seputaran Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kauh.
Dari tangan keduanya diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram.
Lalu di Desa Sakti, Nusa Penida, ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.
" Dari 7 tersangka, kami amankan sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram," jelas Dhanuardana.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (*)