Berita Bangli
Kajari Bangli Harap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Masuk Dalam Aturan Adat
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang mulai marak di Bangli, perlu segera diantisipasi. Bahkan jika perlu, pencegahan peredaran dan penyala
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang mulai marak di Bangli, perlu segera diantisipasi.
Bahkan jika perlu, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dimasukkan dalam aturan adat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Yudhi Kurniawan saat ditemui belum lama ini.
Yudhi mengungkapkan, dalam beberapa bulan terkahir pihaknya kerap mendapati kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Selingkuh Pak Kades dan Bu Kades Tetangga Desa Bikin Geram Warga, Foto-foto Mesranya Beredar Luas
"Secara angka memang tidak terlalu signifikan. Namun ada peningkatan. Hal inilah yang menjadi consent kami untuk mencegah keberadaannya di Bangli," ujarnya.
Menurut Yudhi, meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba bukan karena wabah pandemi Covid-19.
Melainkan karena maraknya peredaran narkoba sehingga tidak terlalu sulit untuk membeli.
Dari segi rentang usia, paling banyak pelaku penyalahgunaan narkoba berada di usia produktif.
Yakni usia 20 hingga 30 tahun.
Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut wilayah mana di Bangli yang paling marak terjadi peredaran narkoba.
"Yang jelas hampir seluruh daerah di Bangli kita soroti.
Dalam hal ini kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder khusunya Kesbangpol, Forkompinda, dan Kepolisian," sebutnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba makin meluas, pihaknya berencana melakukan sosialisasi ke desa-desa.
Baca juga: ULTIMATUM KKB Papua pada Jokowi: Izinkan Papua Merdeka atau Perang Sampai Kiamat