Berita Bangli

Uji Petik PDPB, Bawaslu Bangli Temukan Warga Hidup Dinyatakan Meninggal

Fenomena warga yang masih hidup namun tercatat meninggal dalam dokumen administrasi kembali ditemukan

ISTIMEWA
UJI PETIK - Bawaslu Bangli, Bali melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, pada Jumat 31 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Fenomena warga yang masih hidup namun tercatat meninggal dalam dokumen administrasi kembali ditemukan di Kabupaten Bangli.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, pada Jumat 31 Oktober 2025.

Baca juga: DPRD Bangli Setujui Rancangan APBD 2026, Pendapatan Daerah Dirancang Rp1,1 Triliun 

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengungkapkan bahwa dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan data pemilih atas nama Anak Agung Nyoman Rai, warga Dusun Dadia Puri, Desa Tamanbali, yang tercatat telah meninggal dunia meskipun faktanya masih hidup.

Bahkan, berdasarkan data yang ada, nama tersebut telah memiliki akta kematian.

“Setelah kami telusuri, kami juga langsung datangi dan bertemu langsung dengan warga yang secara administrasi dinyatakan meninggal."

Baca juga: DPRD Bangli Setujui Rancangan APBD 2026, Pendapatan Daerah Dirancang Rp1,1 Triliun 

"Di Dusun Dadia Puri ini ternyata terdapat tiga orang dengan nama yang sama, yakni Anak Agung Nyoman Rai. Kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses pelaporan keterangan kematian,” jelas Pujawan.

Ia menegaskan, temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Bangli untuk memastikan validitas data pemilih.

Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga tersebut.

Baca juga: HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli

“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga atas nama Anak Agung Nyoman Rai."

"Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kekeliruan administrasi,” tegas Pujawan.

Lebih lanjut, Pujawan menambahkan bahwa temuan ini juga menjadi catatan penting menjelang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilu mendatang.

Ia menekankan agar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian secara komprehensif berdasarkan fakta lapangan.

Jika ditemukan kekeliruan akibat masih adanya penduduk yang tercecer, maka perlu dilakukan pencatatan yang tepat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan menyeluruh.

"Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bangli dalam menjaga akurasi data pemilih serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan akuntabel," ujarnya. (*)
 

 

Berita lainnya di Pemkab Bangli
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved