Kecelakaan di Baturiti
EKSKLUSIF, Penjelasan Dirlantas Polda Bali Mengenai Tabrakan Beruntun di Baturiti Tabanan
Tim TAA Direktorat Lalu Lintas Polda Bali pada Minggu 19 Juni 2022 melanjutkan olah tempat kejadian perkara tabrakan beruntun di Baturiti
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkait ganti rugi kerusakan materiil, Dirlantas Polda Bali menyampaikan bahwa terkait ganti rugi bukan merupakan wewenang kepolisian melainkan proses dengan pihak perusahaan bus dan pengadilan.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Baturiti Tabanan, Seluruh Siswa SMP Asal Surabaya Selamat
“Untuk ganti rugi kita tidak ikut di situ, proses ganti rugi perusahaan bus dengan para korban pemilik kendaraan, polisi tidak ikut ganti rugi, nanti di pengadilan, kami tidak ada wewenang di material, posisi kami di sini mengakkan aturan siapa yang salah dan benar atas insiden ini,” jelasnya.
Kombes Pol Prianto juga memastikan bahwa terdapat satu korban meninggal dunia atas nama Wayan Wandani yang merupakan seorang pejalan kaki.
“Benar satu orang meninggal dunia, masyarakat pejalan kaki, pada saat kejadian korban berjalan bersama anaknya, saat bus datang dari arah utara dia selamatkan anak dia dorong, namun korban tidak sempat menyelamatkan diri,” pungkasnya. (*).
Kumpulan Artikel Tabanan