Sponsored Content

Klungkung Tetapkan Perda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023

Manengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Penetapan ini dilakukan melalui paripurna di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa 21 Juni

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Klungkung resmi menetapkan Perda Tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Klungkung resmi menetapkan Perda Tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka

Manengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Penetapan ini dilakukan melalui paripurna di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa 21 Juni 2022. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir enam fraksi yang secara kompak menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan RPJMD yang diajukan Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda dan selanjutnya diverifikasi oleh Gubernur Bali.

Klungkung resmi menetapkan Perda Tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Klungkung resmi menetapkan Perda Tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. (ist)

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan inti dari seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsisten selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan.

"Kita semua telah berupaya dan berbulat tekad agar perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 yang telah disepakati bersama dapat menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. RKPD tahun 2023 akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 dan 2023,"jelasnya.

Dengan demikian akan tercipta keselarasan antara perencanaan strategis di perubahan RPJMD dengan perencanaan strategis di Kabupaten Klungkung dan perencanaan operasional di Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka manengah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

"Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunannya dalam memberikan saran, koreksi serta masukan dalam penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Klungkung," ujar Bupati Suwirta. (mit/adv)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved