Berita Tabanan

NYOMAN Nekat CURI Gas Elpiji 3 Kg karena Himpitan EKONOMI, Akhirnya Dimaafkan

Seorang ibu, berinisial NS nekat mencuri gas elpiji 3 Kg. Nyoman terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi. Apalagi kini ia sudah tidak bersuami.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Ilustrasi- Nyoman mencuri karena himpitan ekonomi akhirnya dimaafkan. 

Pelaku sendiri memang terhimpit ekonomi, sehingga nekat mencuri,” ucapnya Selasa 21 Juni 2022.

Menurut dia, NS mencuri dua tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pencurian itu dilakukan pada Senin 20 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 WITA.

Di tempat atau rumah korban.

Antara korban dan pelaku, sudah membuat pernyataan.

Dan sudah ditandatangani dalam sebuah surat bermaterai.

Dalam kasus ini, pihaknya hanya bertindak sebagai mediator untuk memberikan pemahaman ke kedua belah pihak.

“Kami hanya memberi pemahaman.

Karena kebutuhan ekonomi, dan juga kerugian masih bisa untuk ditoleransi oleh korban,” bebernya.

Mapolsek Kerambitan, pelaku dan korban dimediasi untuk supaya saling meminta maaf dan memaafkan atas kasus pencurian dua tabung gas elpiji kemarin.
Mapolsek Kerambitan, pelaku dan korban dimediasi untuk supaya saling meminta maaf dan memaafkan atas kasus pencurian dua tabung gas elpiji kemarin. (Angga TB)

Ia menambahkan, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.

Supaya tidak sampai melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun terdesak kebutuhan ekonomi.

Dan ini bisa menjadi perhatian bersama.

Bahwa upaya-upaya mediasi bisa dikakukan oleh pihaknya.

Dengan catatan perbuatan hukum memang untuk kerugian.

Masih dapat ditoleransi, dan modus operandi serta alasan seorang pelaku kejahatan memang benar-benar terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kami meminta semoga ini bisa jadi pelajaran bersama.

Dan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan, sesuai dengan surat pernyataan yang menjadi janjinya,” imbuhnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved