Berita Denpasar
Ada Aturan Baru Pengadaan PPPK Tahun 2022, Pemkot Denpasar Tak Ajukan Usulan Karena APBD Seret
PPPK guru pada tahun 2022, prioritas I akan diberikan pada tenaga honorer eks kategori II (THK II) yang gagal pada tahun sebelumnya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tahun 2022 ini pemerintah pusat akan melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahun 2022.
Di mana pada pengadaan PPPK tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang sempat gagal pada pengadaan PPPK tahun 2021.
Prioritas I akan diberikan pada tenaga honorer eks kategori II (THK II) yang gagal pada tahun sebelumnya, guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi.
Di mana, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sehingga tidak lagi menjalankan tes.
Baca juga: PPPK Tahap 3 Prioritaskan Telah Lulus Passing Grade, Sisa Formasi PPPK Guru di Jembrana 327 Orang
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Terkait dengan adanya aturan baru ini, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, Wayan Sudiana mengatakan, bahwa untuk tahun 2022 ini Pemkot Denpasar tak mengajukan formasi PPPK tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Sudiana saat dihubungi Rabu 22 Juni 2022 siang.
Pemkot tak mengajukan formasi PPPK ini dikarenakan terkendala APBD Kota Denpasar yang masih seret.
“Yang jelas kami tidak mengajukan formasi tahun 2022 ini. APBD masih berat, gajinya tidak ada,” kata Sudiana.
Pihaknya pun mengatakan, saat ini hanya menunggu penyelesaian sisa formasi tahun 2022 lalu.
Sudiana mengatakan, pada tahun 2021, Pemkot Denpasar mendapat 1.169 alokasi formasi jabatan guru PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Ribuan orang mendaftar formasi tersebut. Setelah menjalani seleksi administrasi serta kompetensi yang diselenggarakan panitia nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebanyak 630 orang dinyatakan lulus tahap I,” kata Sudiana.
Sementara itu, untuk tahap kedua masih menunggu pertimbangan teknis.
Di mana untuk tahap kedua ini formasinya sebanyak 344 orang.
“Jadi dari tahap pertama dan kedua ini ada sebanyak 976 guru PPPK di Denpasar,” katanya.
Sementara itu, dari data Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Denpasar kekurangan sebanyak 258 guru pada jenjang SD maupun SMP.
Kekurangan guru ini dikarenakan banyak guru yang sudah pensiun.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, mengingat tahun ajaran 2022/2023 sudah dekat dan kebutuhan guru harus segera terpenuhi.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun berencana akan melakukan rekrutmen guru kontrak.
Wiratama mengatakan, tahun ajaran 2022/2023 ini sebenarnya pihaknya kekurangan 1.058 guru SD dan SMP.
Namun sebanyak 787 guru kontrak tidak lolos PPPK.
Sehingga guru tersebutlah yang dimanfaatkan terlebih dahulu untuk mengisi kekurangan guru.
Oleh karenanya, pihaknya butuh 258 guru yang terdiri atas 141 guru SD, dan 117 guru SMP.(*).
Kumpulan Artikel Denpasar