Info Populer

Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan umumkan segera cairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
ILUSTRASI - Gaji ke-13 cair Juli 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan umumkan segera cairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rencananya, pencairan tersebut dilakukan bertahap mulai 1 Juli 2022.

Dilansir Kompas, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakn proses pencairan gaji ke-13 dusah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Sebentar Lagi, Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Sebentar Lagi, Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Tri Budhianto menambahkan, selanjutnya, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.

Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

Proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved