Berita Bali
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Tim Hukum Eka Bacakan Keberatan di Persidangan Hari Ini
Ni Putu Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya akan membacakan nota keberatan, Nyoman Wiratmaja menjalani agenda pembuktian
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Nyoman Wiratmaja.
Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee.
Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.
Permintaan fee itu lalu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.
Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.(*).

Kumpulan Artikel Bali