Berita Tabanan

Puluhan Ribu Masyarakat Tabanan Dinonaktifkan dari Peserta JKN KIS

49.000 warga Kabupaten Tabanan, sempat dinonaktifkan dari kepersertaan JKN KIS. Persoalan ini mencuat dalam rapat yan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Rapat pembahasan BPJS Dimana puluhan ribu warga kaget dinonaktifkan dari peserta JKN KIS. (Tb/Ardhiangga Ismayana). 

Sehingga pihaknya mendata dengan peserta yang memang tidak pernah menggunakan fasilitas yang untuk kemudian di non aktifkan.

"Maka yang tidak ada rekaman jejak sakit di Puskesmas, itu yang kita hapuskan secara acak di Puskemas," imbuhnya.

Ia melanjutkan, baha untuk di tahun 2022 ini, pihaknya sudah berusaha untuk kemudian melakukan pengaktifan lagi terhadap 

49.000 jiwa peserta PBI JKN KIS yang tidak aktif tersebut.

Dan ini masih dalam penyempurnaan data DTKS (data terintegrasi kesejateraan sosial) sesuai dengan aturan Permenkes terbaru, yang kemudian tetap 

harus tetap mengikuti program UHC. Dimana  diperlukan sebanyak 107.874 peserta untuk program UHC tersebut.

Sementara yang sudah tercover saat ini sebanyak 99.129 sehingga kuota Pemkab Tabanan kurang sebanyak 8.745 dan untuk bisa mendapatkan predikat UHC sebanyak 4.174 peserta.

“Yang sudah diusulkan 7.555 orang untuk  masuk DTKS supaya nantinya dapat JKN KIS PBI,. Data Dinas Kessehatan, saat ini masih kurnag sekitar 1000 lebih untuk bsia mencapai UHC,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan dr. Nyoman Susila mengtakan untuk membiayai  kekurangan 4.174 orang tersebut, dibutuhkan anggaran Rp 2,2 Milyar yang akan dimasukan di APBD perubahan 2022 ini.

Dan untuk secara keseluruhan, total anggaran JKN KIS PBI yang dibutuhkan ialah sebesar  Rp 45, 22 Miliar lebih.

“Masih kurang sekitar 1000 orang lebih untuk bisa masuk UHC.

Dan dibutuhkan anggran Rp 2,2 Miliar yang dimasukan dalam APBD perubahan 2022,” paparnya. 

Sementara dari Pejabat Sementara BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati menjelaskan,  bahwa kewenangan non aktif dari peserta itu ialah dari Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten sendiri. 

Pihaknya sebgai operator menjalankan saja program dari pusat.

Dan nantinya ketika peserta mandiri diaktifkan, maka tetap haris menunggu 14 hari untuk aktivasinya. Karena memang itu sudah menjadi regulasi pusat yang harus dijalankannya.

“Kecuali  kalau Tabanan sudah masuk Universal Health Coverage (UHC) maka peserta itu bisa langsung diaktifkan,” bebernya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved