Berita Denpasar

Update Penangkapan Tersangka Aksi Bentrok di Pedungan Denpasar, 8 Orang Berhasil Diamankan

Update tersangka aksi bentrok di Pedungan, 8 orang tersangka baru telah berhasil ditangkap.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri
Kapolsek Denpasar Selatan Ketika Melakukan Konfersi Pers di Kantor Desa Adat Pedungan pada Selasa 21 Juni 2022 - Update Penangkapan Tersangka Aksi Bentrok di Pedungan Denpasar, 8 Orang Tersangka Berhasil Diamankan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Update terbaru mengenai penangkapan tersangka aksi bentrok di Pedungan, Denpasar, Bali pada Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Setelah polisi sebelumnya telah berhasil mengamankan 14 orang, kini dikabarkan 8 orang tersangka baru telah berhasil ditangkap.

Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, saat dikonfirmasi pada Rabu 22 Juni 2022.

"Ya tersangka delapan orang, sebagian dari yang sebelumnya diamankan itu," tuturnya.

Baca juga: Soal Pertikaian di Pedungan Denpasar, Banjar Dukuh Pesirahan Belum Putuskan Melakukan Upacara Mecaru

Namun ia belum menjelaskan identitas dari masing-masing tersangka.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah penyelidikan atas laporan yang dilakukan pria bernama Fernando Ben Pattiwel (20), serta pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan.

Pelapor mengaku menjadi korban pengeroyokan saat bentrok itu terjadi.

Ia juga mengaku bahwa ia bukanlah bagian dari kelompok yang bertikai tersebut.

Ferdinan saat itu baru pulang dari rumah temannya dan kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba-tiba dia dicegat oleh para tersangka.

Ia digeledah dan ditanyai asal mana dan korban pun menyebutkan asalnya.

Ferdinan yang saat itu menyebutkan daerah asalnya tersebut, tanpa diduga langsung dikeroyok oleh para pelaku.

Lantaran asalnya sama dengan orang yang dilawan bertikai oleh para tersangka sebelumnya.

"Korban mengaku sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang terjadi," tambahnya.

Perbuatan para tersangka ini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Di mana pada pasal tersebut terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tingkat waktu tersangka akan dihukum di penjara, sesuai dengan kondisi dari korban atau pelapor. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved