Berita Bangli
WAYAN PAGEH Curi Tas Dari Mobil WAYAN BAGIA, Manfaatkan Kaca Mobil Terbuka
Wayan Pageh mencuri tas milik Wayan Bagia, manfaatkan kaca mobil yang terbuka. Pedagang sayur ini melakukan aksinya di Pasar Kayuambua Susut Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pedagang sayur di Pasar Kayuambua Susut, Bangli.
Diamankan Satreskrim Polsek Susut, Jumat (24/6). Pria bernama I Wayan Pageh itu diamankan karena terbukti mencuri tas milik pedagang lainnya di Pasar Kayuambua.
Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, mengungkapkan, kejadian ini bermula pada hari Kamis 23 Juni 2022.
Sekitar pukul 03.00 WITA, saat pemilik tas bernama I Wayan Bagia tengah jualan sayur.
Dan buah-buahan di Pasar Kayuambua Susut.
Wayan Bagia ketimpa nasib apes.
Wayan Bagia berjualan bersama istrinya, di areal parkir sebelah timur Pasar Kayuambua Susut.
Wayan Bagia menggunakan mobil carry pick up, sebab Pasar Kayuambua Susut tengah direnovasi.
Baca juga: KETUT DARMAWAN Dibebaskan, Kisah Maling Laptop Demi Pengobatan Anak, Korban Minta Kasus Dihentikan
Baca juga: MALING Satroni Ruangan Kapsek SD Negeri 1 Sesetan, Beberapa Barang Raib!

Namun saat hendak mengambil uang kembalian.
Wayan Bagia baru menyadari, tas hitam yang disimpan di dalam mobil sudah lenyap.
"Tas itu berisi uang tunai Rp 1.285.000 dan dua BPKB.
Yakni BPKB mobil pick up dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy," jelasnya.
Menyadari tasnya tidak ada, pria 45 tahun itu bersama sang istri yang bernama Ni Nengah Sukareni.
Berupaya mencari di dalam mobil, dan sekitar tempat jualan.
Namun hasilnya nihil.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Susut pada pukul 07.00 WITA," sebut Kapolsek Susut.
Baca juga: KETUT DARMAWAN Dibebaskan, Kisah Maling Laptop Demi Pengobatan Anak, Korban Minta Kasus Dihentikan
Baca juga: APES! Niat Berteduh di Jalur Gitgit Motor Joana Malah Dibawa Kabur Maling

Mendapati laporan tersebut, pihaknya segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengungkap pelaku bernama I Wayan Pageh.
"Yang bersangkutan ini juga merupakan pedagang di Pasar Kayuambua Susut.
Antara dia dan korban juga saling kenal.
Hanya saja lokasi jualannya berjauhan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Susut Edi Suwarya mengungkapkan, setelah diinterogasi tim opsnal, Wayan Pageh mengaku hanya mengambil uang tunai yang ada di dalam tas.
Sedangkan tas dan dua BPKB yang ada didalamnya, dibuang di sebuah lahan yang berjarak 300 meter ke selatan dari Pasar Kayuambua.

"Pelaku tidak mengetahui di dalam tas itu ada uang tunai dan BPKB.
Dia hanya asal ambil saja.
Dari pengakuannya juga, dia baru sekali melakukan tindakan pencurian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Wayan Pageh disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan disinggung soal penyelesaian masalah secara restorative justice.
Kapolset Susut, AKP Edi Suwarya mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya.
Sebab hingga kini, korban belum ada niat untuk mencabut laporannya.
Sementara itu, I Wayan Pageh saat ditanya awak media mengaku mengambil tas dari kaca jendela yang tidak tertutup.
Dia juga mengaku khilaf telah melakukan pencurian itu.
"Uang itu rencananya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya singkat. (*)