Minyak Goreng Curah
INI CARA Dapat Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 Pakai KTP Dan PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022
Berikut ini adalah cara pembelian minyak goreng curah yang akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.
TRIBUN-BALI.COM - Kenaikan harga minyak gorang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.
Pemerintah pun telah menerapkan berbagai program untuk mengatasi permasalahan ini.
Pasalnya, tingginya harga minyak goreng telah membuat rakyat kecil menjerit.
Kini pemerintah telah menghadirkan program baru.
Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.
Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.
Harga minyak goreng curah tersebut yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Saat ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."
Baca juga: CARA Cek Produk Minyak Goreng Palsu Semua Merek, Ini Daftar Harga Terbaru Di Indomaret dan Alfamart
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat 24 Juni 2022, dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi
Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.
Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
2. Scan QR Code yang ada di pengecer