Bisnis
MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya
Membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi, membuat ribet pembeli.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sosialisasi ini, menyangkut dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk setiap pembelian MGCR.
Di sisi lain, sebelum sosialisasi dilakukan masyarakat sudah merasakan bahwa ribetnya ketika menggunakan aplikasi tersebut.
Sebelumnya saja dengan aplikasi “Si Mirah” masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.
Pedagang eceran minyak goreng di Pasar Kodok, Komang Mastika mengatakan bahwa selama dirinya berjualan.
Tidak pernah memakai aplikasi seperti itu.
Sebab dengan sebelumnya ada aplikasi “Si Mirah” saja.
Dirinya yang membeli ke distributor merasakan kesusahan atau ribet.
Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang akan membeli diwajibkan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: CEK HARGA MINYAK GORENG di Indomaret & Alfamart Hari Ini 26 Juni 2022: Filma, Sania Diskon Rp3.000

“Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup mengantre kalau seperti itu.
Dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotocopy KTP, dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya Minggu 26 Juni 2022.
Menurut dia, bahwa masyarakat terutama pedagang.
Sudah menggunakan KTP dan surat pernyataan.
Sejatinya itu sudah lebih dari cukup.
Karena dalam surat pernyataan itu, sudah menyangkut penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi).