Bisnis
MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya
Membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi, membuat ribet pembeli.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kemudian, surat yang diberikan ke distributor sah, tidak melakukan penimbunan juga.
“Kasihan pelanggan yang tua otomatis akan susah ketika harus PeduliLindungi.
Saya jual Rp 14 ribu, mengambil Rp 13.600.
Biasa mengambil 200 kilogram minyak,” ungkapnya.
Seorang konsumen, Wayan Arianti mengaku, bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan itu.
Apalagi dirinya hanya membeli sedikit tidak sampai 20 kilogram setiap pembelian.
Kalau harus dibatasi dengan penggunaan aplikasi, maka tentu saja akan ribet dan menyusahkan masyarakat.
“Kalau bagi saya, ini ribet,” ujarnya singkat.
Distributor MGCR di Tabanan, L Hendrata, menyatakan bahwa dalam kebijakan selanjutnya adalah PeduliLindungi dan KTP ketika tidak membawa.
Kalau untuk kewajiban PeduliLindungi, tentu kasihan masyarakat yang akan membeli.
Apalagi juga dibatasi.
Pihaknya sejatinya sudah memiliki data konsumen, yang mencari di atas 20 kilogram MGCR.
Di mana seluruh pembeli diwajibkan menujukkan NIK.
Atau menggunakan KTP dan tidak boleh menimbun dan mengisi formulir dan pembelian yang sah kepada pihaknya.
“Kami tidak membatasi selama suplai tidak dibatasi, karena memang tidak tahu.
Sekarang bebas. Ke konsumen, suplai aman dari penjualan mualaf Rp 13.600 eceran hingga Rp 13.000.
Karena memang HET minyak turun terus,” ungkapnya.

Ia mengaku, untuk penjualan sendiri, bahwa pihaknya menjual dengan mewajibkan adanya surat pernyataan saat masyarakat membeli sekitar 20 hingga 50 kilogram MGCR denga harga Rp 13.600.
Kemudian, Rp 13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo.
Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo.
Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo maka diberikan harga Rp 13 ribu.
Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan.
“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu.
Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok,” katanya.
Informasi yang dihimpun, untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat ketika datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
Kemudian,konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code 'Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat'.
Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id, untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.
Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Caranya sama seperti melakukan QR code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: CEK Harga Minyak Goreng Terbaru 27 Juni 2022 Di Alfamart dan Indomaret: Tropical 2L Cuma Rp39.900

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.
Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIKnya.
Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 Kg per hari.
Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pusat.
Sehingga pihaknya masih belum dapat berkomentar, banyak terkait kebijakan atau sosialisasi yang akan dilakukan pusat terkait MGCR.
“Belum ada surat pemberitahuan dari pusat. Nanti kalau ada kami akan info,” bebernya. (avc/ang)