Bisnis
Digitalisasi dengan Cek JHT Lewat Aplikasi JMO, Bahkan Bisa Ajukan Klaim Juga
Para pekerja yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali, penting untuk mengetahui atau mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
TRIBUN-BALI.COM - Para pekerja yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali, penting untuk mengetahui atau mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini.
Termasuk melakukan pengecekan terkait upah atau gaji, yang dilaporkan oleh perusahaan. Untuk itu, pekerja perlu menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mempermudah akses layanan bagi peserta.
“Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan zaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Bali Gianyar Venina, dalam siaran persnya.
Baca juga: 1,2 Juta Pekerja Belum Terlindungi, Paritrana 2025 NTB Gerak Cepat Wujudkan Perlindungan Pekerja
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Layani 4,8 Juta Wisman Selama Periode Januari - Agustus 2025

Ia menjelaskan dengan menggunakan JMO, maka peserta layanan ini dapat memperoleh informasi terkini tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada aplikasi itu, peserta aktif Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat menelusuri berbagai macam fitur informasi kepesertaan, pengajuan klaim, maupun pendaftaran peserta.
“Dapat mengecek saldo JHT, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kartu digital dalam aplikasi itu berfungsi sama seperti kartu fisik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak memiliki kartu fisik, karena dengan digitalisasi juga dapat mengajukan klaim.
BPJamsostek Cabang Bali Gianyar terus melakukan sosialisasi, melalui daring maupun kunjungan langsung dengan memprioritaskan sosialisasi ke perusahaan aktif dan mencoba dengan mewajibkan seluruh karyawan memiliki akun JMO.
Menurutnya, digitalisasi itu juga bentuk transparansi antara peserta dan perusahaan kerja masing-masing, sebab pada aplikasi JMO akan terlihat berapa upah yang dilaporkan, oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar besaran iuran yang dibayarkan.
“Kami juga mendorong perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya, sesuai dengan pendapatan aslinya karena itu semua akan berpengaruh terhadap manfaat yang akan didapatkan,” ungkap Venina.
Sebagai contoh, cek upah dan JHT, JMO kedepankan digitalisasi di Bali, pelaporan upah itu bisa sebagai pengali pada santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Ia menyebut beberapa manfaatnya seperti santunan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji, serta santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa gaji yang dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja.
Selain itu juga besaran manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sesuai dengan gaji yang dilaporkan.
Diharapkan perusahaan tetap menjalankan kewajibannya, terhadap kesesuaian upah yang dilaporkan agar manfaat yang didapatkan oleh peserta bisa maksimal.
“Dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan. (*)
BUNGA Gumitir Kini Rp25 Ribu Perkilo Dari Rp15 Ribu, Harga Kebutuhan Upakara Sudah Naik di Gianyar! |
![]() |
---|
TOTAL DPK Capai Rp 9 Triliun, Dana Pihak Ketiga Tumbuh 8 Persen, Giro Perbankan Jadi Penopang |
![]() |
---|
CATAT! Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
BADUNG Surplus Beras 7.269 Ton, Produksi September 2025 Lampaui Kebutuhan Warga |
![]() |
---|
RUPIAH Hampir ke Level Rp17.000 Per Dolar AS, Berpotensi Tekan PMI Manufaktur dan Picu Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.