Bali
Dewan Minta Pengelolaan Parkir, Desa Adat Tidak Boleh Keluarkan Karcis
Desa adat kini tidak boleh mengeluarkan karcis parkir sendiri, melainkan harus dari pemerintah kabupaten Tabanan.
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I dan III DPRD Tabanan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Perhubungan dan Bakeuda, Senin 27 Juni 2022 kemarin.
Dalam Raker eksekutif sebelumnya turun melakukan pengecekan ke lapangan terkait temuan dari tim ahli DPRD Tabanan tentang potensi pakir yang belum tergarap ataupun digarap pihak ketiga.
Atas hal ini, tetap dewan meminta supaya pengelolaan parkir yang melibatkan desa adat sebagai pihak ketiga tetap regulasi diatur oleh pemerintah.
Artinya, desa adat, paling penting tidak boleh mengeluarkan karcis parkir sendiri, melainkan harus dari pemerintah kabupaten Tabanan.
Dalam raker itu dipimpin langsung Ketua DPRD tabanan I Made Dirga bersama Ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan sekretaris komisi III Made Muskadana.
Dimana dibahas untuk langkah yang sudah diambil oleh eksekutif, yang dipimpin asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabanan I Wayan Kotio bersama Kadis Perhubungan I Made Yasa serta sekretaris Bakeuda I Wayan Arimbawa.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga usai rapat sampai sore tersebut mengatakan, Raker yang digelar tersebut untuk mengetahui tindak lanjut eksekutif terkait temuan dari dewan Tabanan terkait potensi pajak dan retribusi parkir.
“Dari apa yang kami bahas tadi, intinya pengelolaan parkir harus dilakukan pemerintah dan desa adat tidka boleh langsung terutama untuk karcis. Pemerintah yang membuat regulasinya dan pengelolaan parkir, namun bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga termasuk desa adat atau BUMDes,” ucap Dirga.
Pembahasan ini bukan semata-mata maslah pendapatan saja. Intinya supaya masyarakat terayomi dan tidak kena saber pungli karena melakukan pungutan tanpa ada kerjasama dengan pemerintah.
“Bukan sekedar pendapatan, tetapi penataan, desa adat tidak boleh membuat karcis parkir sendiri. Itu hanya boleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Nanti kami di dewan bersama eksekutif sama-sama turun. Terpenting pendapatan masuk masyarakat tetap terayomi, sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Kadis Perhubungan I Made Yasa mengatakan, dari puluhan potensi retribusi parkir yang didapat dari hasil kerja tim ahli dewan sekitar tujuh obyek yang bisa digarap secepatanya.
Bahkan kini disiapkan regulasi berupa Perbup untuk bisa mengatur hal tersebut.
“Ada tambahan tujuh obyek retribusi parkir yang akan digarap. Kami tinggal menunggu Perbup saja. Begitu aturannya tuntas, kami langsung action di lapangan,” tegas Yasa.
Sekretaris Bakeuda I Wayan Arimbawa mengatakan, ada potensi pajak parkir yang bisa dioptimalkan, namun yang harus dilakukan peningkatan pengawasan di lokasi, sehingga diketahui dengan pasti potensi pendapatan yang harus didapat.
Memang diakui, tidak semua temuan dari tim ahli tersebut harus ditindaklanjuti.
“Selama ini dari kerjasama itu, Pemkab dapat 25 persen dari pendapatan parkir. Intinya perlu pengawasan di lapangan,” bebernya. (ang).
(*)