Berita Denpasar
Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Suarjana Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa I Gede Agus Suarjana Putra (25) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Agus Suarjana Putra (25) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa tamatan SMP ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Agus Suarjana ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan bertransaksi di depan hotel di wilayah Sanur.
"Tuntutan jaksa kepada terdakwa, pidana penjara delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 28 Juni 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh jaksa penuntut umum, kliennya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan pertama.
"Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis," ucap Prami Paramita.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Agus Suarjana ditangkap di depan hotel yang ada di wilayah Sanur, Sabtu 5 Maret 2022 pukul 17.00 Wita. Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Saat itu terdakwa tengah menunggu seseorang untuk menyerahkan paket sabu. Usai mengamankan terdakwa, selanjutkan dilakukan penggeledahan dan petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 paket sabu dari terdakwa.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di apartemennya. Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke apartemennya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 1 paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Belum selesai sampai di sana, penggedahan berlanjut di kos terdakwa. Petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Total ada 5 paket sabu yang diamankan. Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,50 gram netto yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya. CAN