Berita Bali

Kemenparekraf Dukung Bali Sebagai Kawasan Workcation Bagi Para Digital Nomad

Kemenparekraf Dukung Bali Sebagai Kawasan Workcation Bagi Para Digital Nomad

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Caption : Tangkapan layar Menparekraf saat memberikan keterangan pada konferensi pers mingguan yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (27/6/2022).(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin) Tangkapan layar Menparekraf saat memberikan keterangan pada konferensi pers mingguan yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (27/6/2022). 

Pemerintah berusaha menciptakan berbagai kemudahan untuk mendorong kunjungan turis ke Indonesia.

Juga kemudahan penyelenggaraan event berskala internasional dalam upaya mengundang turis asing berkualitas ke Indonesia.

Saat ini selain libur hari raya Lebaran, liburan sekolah menjadi momentum untuk membangkitkan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Libur panjang sekolah selama 2
pekan dimanfaatkan untuk berwisata bersama keluarga dengan mengunjungi tempat-tempat wisata di berbagai daerah di Tanah Air.

Musim liburan sekolah berlangsung pada akhir Juni hingga pertengan Juli 2022 berbarengan dengan situasi naiknya angka penularan COVID-19 sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan.

"Apalagi, saya mendapatkan laporan bahwa saat ini demand berwisata sangat tinggi dan merata di berbagai daerah. Terutama destinasi favorit seperti Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan lainnya," ungkapnya.

Kemenparekraf mengingatkan kepada masyarakat atau wisatawan agar situasi yang kondusif saat ini, dengan terkendalinya COVID-19, harus kita jaga dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah minta masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19, seiring dengan munculnya sub-varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah dikonfirmasikan masuk ke Indonesia.

Juga kepada pelaku usaha pariwisata agar tetap konsisten menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) dengan ketat pada destinasi, akomodasi, dan atraksi wisata antara lain dengan membatasi kapasitas daya tampung dan mewajibkan setiap pengunjung disiplin menerapkan prokes, yakni dengan menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta menghindari kerumunan.

"Pemerintah terus mendorong masyarakat atau wisatawan melakukan vaksinasi lengkap (vaksin booster) sebagai syarat agar dapat kemudahan perjalanan antara lain; tidak mewajibkan tes PCR/antigen maupun karantina sehingga memudahkan dalam menikmati berwisata di musim liburan sekolah," kata Menparekraf Sandiaga.
Kemenparekraf menghimbau agar pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mematuhi aturan terbaru Satgas Penanganan COVID-19.

Satgas COVID- 19 pekan lalu merilis atau memberlakukan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

Dalam SE tersebut mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruangan.

Aturan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sub-varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah terkonfirmasi masuk ke Indonesia.(*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved