Berita Nasional

KETUM DPP KNPI Soroti Hotman Paris Minta Maaf ke MUI Atas Kasus SARA Holywings: Jelas Harus Ditutup

Ketua Umum DPP KNPI Soroti tindakan Hotman Paris yang meminta maaf kepada MUI atas kasus SARA Holywings

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ist
Foto Holywings Kelapa Gading - Ketum DPP KNPI Menyoroti tindakan minta maaf Hotman Paris ke MUI soal Kasus SARA Holywings. (YouTube Holywings Indonesia) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – KETUM DPP KNPI Soroti Hotman Paris Minta Maaf ke MUI Atas Kasus SARA Holywings: Jelas Harus Ditutup.

Ketua Umum DPP Ketua Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyoroti tindakan yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris.

Diketahui pemegang saham terbesar di Holywings ini pun meminta maaf kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang jua Rais Suriah PBNU, KH Cholil Nafis.

Haris pun meminta kepada Khataman untuk tidak perlu repot-repot berkeliling meminta maaf atas kasus kontroversi yang dilakukan oleh Holywings.

Ia pun menilai jika mempromosikan minuman beralkohol dengan menggunakan SARA merupakan tidak yang jelas-jelas salah.

"Bang Hotman kenapa harus roadshow kemana-mana terkait masalah yang menjerat Holywings? Sudah jelas Holywings harus ditutup karena membuat resah masyarakat atas ulahnya," kata Haris Pertama kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

Haris turut menyerukan agar Kapolri memberikan atensi khusus ke jajarannya untuk menindak pemilih usaha Holywings.

"Kepada Pak Kapolri agar kasus Holywings ini jadi atensi khusus pihak kepolisian untuk menindak pemilik usaha Hollywing, dan jangan pernah takut siapapun dibalik Holywings. Kami pemuda berada dalam barisan menegakkan kebenaran," ungkap dia.

Baca juga: HOLYWINGS DITUTUP! KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi 

"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo miras gratis kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada dua agama besar di Indonesia," pungkasnya.

Instruksikan Perwakilan di Daerah Untuk Lapor Holywings

Lebih lanjut, Haris pun meminta kepada anggota perwakilannya di daerah untuk membuat laporan polisi atas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Holywings.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh perwakilan provinsi organisasi kepemudaan.

Untuk membuat laporan polisi, atas kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Holywings.
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh perwakilan provinsi organisasi kepemudaan. Untuk membuat laporan polisi, atas kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Holywings. "Teman-teman pimpinan DPD KNPI Provinsi, agar membuat laporan dan kawal kasus penistaan agama oleh Holywings di setiap Polda masing-masing," kata Haris Pertama kepada wartawan, Senin (27/6/2022). (ist)

"Teman-teman pimpinan DPD KNPI Provinsi agar membuat laporan dan kawal kasus penistaan agama oleh Holywings di setiap Polda masing-masing," kata Haris Pertama.

Ia berharap tindakan hukum tersebut bisa memberi pelajaran bagi siapapun, sekaligus untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama.

12 Outlet Holywings di DKI Jakarta Ditutup

Adapun sebanyak 12 outlet Holywings telah dicabut izinnya untuk melakukan operasi di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.

Adapun pencabutan izin usaha Holywings tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial. Meski sudah dihapus dan minta maaf, kasus ini tetap dibawa ke polisi.
Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial. Meski sudah dihapus dan minta maaf, kasus ini tetap dibawa ke polisi. (Tribunnews.com/Ferryal Immanuel)

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca juga: 12 OUTLET HOLYWINGS Di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani: Banyak Orang Kayak Kalian Cari Nafkah

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," ujarnya.

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut dia.

Tanggapan Nikita Mirzani Soal Outlet Holywings di Jakarta Ditutup

Artis Nikita Mirzani selaku pemilik saham di Holywings pun memberikan tanggapannya terkait penutup izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Perempuan berusia 36 tahun itu pun mengaku tidak mengetahui terkait pencabutan izin usaha Holywings tersebut.

Nikita Mirzani Tegaskan Masih Saksi, Singgung Kasus Penyekapan dengan Terlapor Nindy Ayunda
Nikita Mirzani Tegaskan Masih Saksi, Singgung Kasus Penyekapan dengan Terlapor Nindy Ayunda (Instagram)

"Enggak tahu gua, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) enggak tahu apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022.

Terkait hal itu, Niki enggan berbicara.  Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada manajemen.

Niki mengaku saat ini lebih memikirkan nasib para karyawan yang bekerja di Holywings.

"Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," ujarnya.

Berikut Ke-12 Outlet Holywings Di Jakarta Yang Dicabut Izin Operasinya:

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua "Outlet" Holywings di Jakarta Imbas Penjualan Minuman Beralkohol dan di Tribunnews.com dengan judul Terkini Kasus Holywings, Izin Usaha Selurut Outlet di Jakarta Dicabut hingga Reaksi Nikita Mirzani serta KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved