Berita Nasional

HOLYWINGS DITUTUP! KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi 

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi. Berupa penutupan outlet.

ist
Foto Holywings Kelapa Gading | Holywings Kelapa Gading menjadi salah satu outlet dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas dari kasus promosi alhohol Holywings yang bernadakan penistaan agama. (YouTube Holywings Indonesia) 

TRIBUN-BALI.COM - Holywings resmi ditutup.

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi.

Sanksi itu berupa Pencabutan Izin Usaha seluruh outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta.  

Hal ini lantaran Holywings dinilai melanggar beberapa ketentuan. 

Bahkan kini KNPI pun, ikut menginstruksikan agar seluruh perwakilan di daerah membuat laporan polisi terkait Holywings

Simak penjelasan selengkapnya, berikut ini. 

Baca juga: Sejarah Holywings: Dulu Jual Nasi Goreng Kini Jadi Bar, Kelab, dan Restoran Besar

Baca juga: 12 OUTLET HOLYWINGS Di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani: Banyak Orang Kayak Kalian Cari Nafkah

Foto unggahan Nikita Mirzani di akun Instagram-nya. Nikita menuliskan, Holywings Bali akan menjadi beach club terbesar di Asia.
Foto unggahan Nikita Mirzani di akun Instagram-nya. Nikita menuliskan, Holywings Bali akan menjadi beach club terbesar di Asia. (Instgram Nikita Mirzani)

Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Pencabutan Izin Usaha dilakukan setelah DPMPTSP, menerima rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.

Serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan dalam peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran.

Hal itu kemudian menjadi dasar rekomendasi, untuk dilakukannya pencabutan izin usaha.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved