Berita Nasional

HOLYWINGS DITUTUP! KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi 

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi. Berupa penutupan outlet.

ist
Foto Holywings Kelapa Gading | Holywings Kelapa Gading menjadi salah satu outlet dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas dari kasus promosi alhohol Holywings yang bernadakan penistaan agama. (YouTube Holywings Indonesia) 

Sertifikat standar KBLI 56301, merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, untuk pengecer minuman beralkohol.

Yang mana penjualan minuman beralkohol, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301, merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika. Sertifikat standar KBLI 56301, merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar. (Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay)

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221,

Bahkan ada 5 outlet lainnya, tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta, yang dicabut izin usahanya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.

Holywings Kalideres.

Holywings di Kelapa Gading Barat.

Tiger, Dragon, Holywings PIK.

Kemudian, Holywings Reserve Senayan.

Holywings Epicentrum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved