Berita Nasional
HOLYWINGS DITUTUP! KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi. Berupa penutupan outlet.
Sertifikat standar KBLI 56301, merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, untuk pengecer minuman beralkohol.
Yang mana penjualan minuman beralkohol, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221,
Bahkan ada 5 outlet lainnya, tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta, yang dicabut izin usahanya yakni Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.
Holywings Kalideres.
Holywings di Kelapa Gading Barat.
Tiger, Dragon, Holywings PIK.
Kemudian, Holywings Reserve Senayan.
Holywings Epicentrum.