Berita Nasional
HOLYWINGS DITUTUP! KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, setelah Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi. Berupa penutupan outlet.
Holywings Mega Kuningan.
Garison.
Holywings Gunawarman.
dan Vandetta Gatsu.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh perwakilan provinsi organisasi kepemudaan.
Untuk membuat laporan polisi, atas kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Holywings.
"Teman-teman pimpinan DPD KNPI Provinsi, agar membuat laporan dan kawal kasus penistaan agama oleh Holywings di setiap Polda masing-masing," kata Haris Pertama kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Ia berharap, tindakan hukum tersebut bisa memberi pelajaran bagi siapapun, sekaligus untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama.
Lebih lanjut Haris menyoroti, pengacara kondang sekaligus pemegang saham terbesar Holywings Indonesia, Hotman Paris, yang meminta maaf kepada Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Rais Suriah PBNU, KH Cholil Nafis.
Menurutnya Hotman Paris, tak perlu repot-repot untuk keliling meminta maaf atas masalah yang menjerat Holywings.
Sebab promosi minuman beralkohol, dengan menggunakan SARA sudah jelas salah.
"Bang Hotman Paris kenapa harus roadshow kemana-mana, terkait masalah yang menjerat Holywings?.
Sudah jelas Holywings harus ditutup, karena membuat resah masyarakat atas ulahnya," cetus Haris.
Haris turut menyerukan, agar Kapolri memberikan atensi khusus ke jajarannya untuk menindak pemilik usaha Holywings.
"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo miras gratis kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada dua agama besar di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: 12 OUTLET HOLYWINGS Di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani: Banyak Orang Kayak Kalian Cari Nafkah

Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings. (*)