Berita Klungkung

Warga Sebut Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Curah Dengan Aplikasi PeduliLindungi Persulit UMKM

Warga Sebut Kebijakan Pembelian Migor Curah Dengan Aplikasi PeduliLindungi Persulit UMKM

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Aktivitas penjualan Migor Curah di Pasar Galiran Klungkung, Rabu (29/6). 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Para agen dan pedagang di Klungkung hingga, Rabu 29 Juni 2022 belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait pemberlakuan kebijakan membeli minyak goreng curah wajib dengan aplikasi PeduliLindungi.

Apalagi beberapa pembeli juga sudah resah dan bertanya prihal kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

Seperti yang diungkapkan seorang pembeli minyak goreng curah di Pasar Galiran Klungkung, Nyoman Geden.

Ia berharap kebijakan membeli migor curah tidak diberlakukan di Klungkung. Karena menurutnya hal itu justru membuat pembeli ribet.

Aktivitas penjualan Migor Curah di Pasar Galiran Klungkung, Rabu (29/6).
Aktivitas penjualan Migor Curah di Pasar Galiran Klungkung, Rabu (29/6). (ist)

" Kalau saya, janganlah seperti itu (membeli migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi). Itu malah balik ribet. Apalagi isi menunjukan fotocopy KTP kan ribet juga," ungkap Gede saat ditemui membeli minyak goreng di Pasar Galiran, Rabu (29/6).

Nyoman Geden mengaku setiap hari rata-rata membeli minyak goreng curah sebanya 5 liter, untuk menggoreng jajanan. Ia pun berharap kebijakan itu bisa ditinjau kembali,karena sangat merugikan UMKM jika membeli migor curah dipersulit.

" Selama ini saya lancar saja beli minyak goreng (curah). Jangan diribetkan lagi. Kalau beli minyak goreng curah saja sulit, bagaimana pedagang kecil," ungkapnya.

Baca juga: BELI MINYAK GORENG Pakai PeduliLindungi, PEDAGANG Mengaku Bingung 

Sementara terkait kebijakan itu, pihak agen minyak goreng curah di Klungkung hingga, Rabu (29/6) belum menerima sosialisasi mengenai pembelian migor dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan NIK.

" Belum ada sosialisasi. Kasian pembeli, kan yang biasa membeli migor curah itu ibu-ibu di desa, petani kan tidak begitu mengerti aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu kan yang punya biasanya hanya pegawai, atau orang yang biasa berpergian pakai pesawat," ujar seorang agen minyak goreng curah di Klungkung, Wawan.

Sementara Kepala Dinas Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa menjelaskan, hingga Rabu (29/6) belum ada petunjuk dari Pemerintah Provinsi Bali terkait kebijakan membeli migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

" Kami sudah koordinasi dengan Pemprov Bali terkait kebijakan itu, dan belum ada himbauan dari Provinsi Bali, kaitannya pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak curah. Sehingga belum ada sosialisasi dari kami terkait kebijakan itu," ungkap Ardiasa. (mit)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved