Berita Buleleng

Kejaksaan Buleleng Musnahkan 15 Gram Sabu dan Tembakau Gorila

Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis 30 Juni 2022.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kejaksaan Negeri Buleleng saat memusnahkan sabu dan tembakau gorila, dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 30 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis 30 Juni 2022.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Berupa sabu-sabu hingga ganja sintetis tembakau gorila. 

Dari pantauan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, barang bukti berupa sabu-sabu dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara di blender dengan campuran air sabun.

Baca juga: Buleleng Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

Selain itu juga terdapat barang bukti berupa pakaian, ponsel, linggis dan pisau dapur. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan saat ini berasal dari 50 perkara.

Seperti narkotika, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, perjudian, hingga persetubuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Anak Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Proyek di Bali

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 15.19 gram bruto, tembakau gorila 19.04 gram bruto, serta obat keras trihexyphenidyl sebanyak 800 butir.

Sementara barang bukti dari pidana umum berupa pedang, linggis, pisau dapur, papan bola, baju berisi bercak darah, pakaian dalam, dan beberapa unit ponsel.  

Melihat barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak, utamanya dari perkara narkotika, Rizal mengimbau kepada masyarakat Buleleng untuk menjauhi barang haram tersebut.

Baca juga: UPDATE: Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah Buleleng Bertambah Dua Orang

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang terjadi sejak Januari 2022 hingga saat ini, yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Narkoba telah menyasar berbagai kalangan. Dari kecil, menengah, atas hingga pejabat. Jadi kami imbay seluruh masyarakat menjauhi narkoba. Kami bersama BNNK Buleleng, Polres Buleleng akan menindak tegas kasus narkoba ini," terangnya. (*)

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved