Bisnis

Kerjasama Dengan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Akan Sanksi Perusahaan Bandel

BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi, besama kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari.

ist
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi, besama kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari. 

Realisasi SKK se-Provinsi Papua yakni:

Jumlah SKK 125, potensi tenaga kerja 1.935, potensi iuran Rp 7,6 miliar lebih.

Realisasi SKK 67, potensi tenaga kerja 516, potensi iuran Rp1,2 miliar lebih.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, di tempat sama mengatakan, kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Papua dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) ini.

Merupakan perpanjangan atau kelanjutan dari kerjasama, yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan harapan Kejaksaan Tinggi Papua tetap dapat membantu dan mengantisipasi adanya permasalahan/problematika di bidang hukum.

"Yaitu kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang memberikan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),"ujarnya.

Kerjasama ini tidak terbatas pada Kejaksaan Tinggi Papua saja.

Tetapi juga Kejaksaan Negeri di wilayah Papua dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Papua.

Hal ini tentunya telah memberikan hasil dan dampak yang baik yaitu Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Papua telah memulihkan keuangan negara dari Tunggakan Iuran BPJS yang telah berhasil ditagih.

Agar pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua dapat memberikan hasil yang lebih optimal lagi sesuai.

BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi, besama kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari.
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi, besama kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari. (ist)

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Maka Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua akan mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Instruksi Presiden yang diberikan kepada Jaksa Agung. 

“Untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”paparnya.

Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua siap mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut sesuai Surat Asisten Khusus Jaksa Agung Nomor : B-14/C.9/SKJA/04/2021 untuk mengoptimalisasi implementasi Instruksi Presiden tersebut.

"Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Kejaksaan dengan BPJS Keternagakerjaan sehingga optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,"imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved