Bisnis
Kerjasama Dengan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Akan Sanksi Perusahaan Bandel
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi, besama kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari.
TRIBUN-BALI.COM - BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi, besama kejaksaan se-Provinsi Papua di hotel Renaissance Uluwatu Bali selama dua hari.
Rapat koordinasi itu, untuk mengevaluasi tindak lanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri di seluruh Papua.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan, SKK itu mencakup 3 kategori.
Meliputi perusahaan sudah wajib tetapi belum daftar.
Perusahaan sudah daftar, tetapi baru sebagian.
Perusahaan sudah daftar lengkap, tetapi menunggak iuran.
Namun dari ketiga kategori itu, pihaknya konsen pada perusahaan menunggak iuran.
Baca juga: Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Serahkan Rp 597 Juta Pada Cleaning Servis
Baca juga: Berikan Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BPJAMSOSTEK Gandeng LinkAja

Kuncoro mengungkapkan, pertemuan ini untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua.
Sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Provinsi Papua.
Kuncoro menyebut, perusahaan yang tetap membandel akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Bentuk sanksi berupa denda Rp 1 miliar atau 8 tahun penjara.
"Nanti akan dilihat oleh tim kejaksaan sampai sejauh mana.
Kan tergantung juga, ada perusahaan yang memang punya itikad baik untuk melakukan pembayaran.
Terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak punya itikad baik, nanti tentu kita akan lihat rekomendasi dari Kejaksaan seperti apa," tegasnya dalam rilis disela-sela acara nota kesepakatan bersama, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Tinggi Papua.
