Berita Denpasar
Berikan Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BPJAMSOSTEK Gandeng LinkAja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng LinkAja sebagai salah satu kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta.
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam merespon era ekonomi digital seperti saat ini yang dimana kemudahan dalam bertransaksi merupakan salah satu fitur penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng LinkAja sebagai salah satu kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta.
Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja menyampaikan bahwa kerja sama antara LinkAja dengan BPJAMSOSTEK sejalan dengan upaya pihaknya dalam mempermudah kebutuhan esensial masyarakat, yaitu pembayaran iuran beserta pendaftaran BPJAMSOSTEK yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja.
"Kami berharap hal ini dapat menambah rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan proteksi terutama di tengah ketidakpastian di masa pandemi COVID-19 ini. Kami berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan keuangan non-tunai guna mendorong inklusi keuangan di Indonesia yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Haryati Lawidjaja.
Menurutnya, kerjasama tersebut melengkapi pilihan kanal pendaftaran yang sebelumnya, yaitu melalui website dan aplikasi BPJSTKU.
• Terkait Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag
• Serahkan Beasiswa Rp 144 juta, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Dinilai Baik
Sedangkan untuk fitur pembayaran iuran, LinkAja melengkapi pilihan kanal bayar lainnya yang terdiri dari mobile banking Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA serta melalui aplikasi Grab dan Tokopedia.
Selain itu, terdapat kanal kerjasama lain yang dapat melayani pendaftaran dan pembayaran iuran, yakni cermati.com dan Agen 46.
Sedangkan, khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dapat melalui Mandiri International Remittance.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin menuturkan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik salah satunya dengan memberikan kemudahan akses untuk pendaftaran dan pembayaran iuran," ungkap Zainudin dalam siaran persnya pada Kamis 17 Juni 2021.
Zainudin juga menambahkan bahwa dengan semakin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini, pastinya makin mempermudah para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari Rp 16.800 per bulan.
Menurutnya, dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat diantaranya jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Lalu, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, bantuan beasiswa hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja atau return to work.
Zainudin juga menjelaskan bahwa kedepannya BPJAMSOSTEK juga akan terus melakukan inovasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
"Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK," tambah Zainudin.
